top of page

'Indonesia Raya' Harus Dinyanyikan 3 Bait?

  • J
  • Nov 27, 2017
  • 2 min read

Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan nasional bangsa Indonesia. Lagu ini memiliki makna yang cukup mendalan meski liriknya cukup sederhana. Lagu inilah yang memberi dorongan semangat kepada para pejuang Bangsa Indonesia untuk terus maju, meraih kemerdekaan kita, pada zaman kolonial Belanda dulu. Tak hanya itu, lagu ini juga menggambarkan serta menyuarakan harapan Bangsa Indonesia akan Tanah Air dan Bangsanya di masa mendatang.

Saat ini kita baru benar-benar dikenalkan dengan lagu ‘Indonesia Raya’ yang sesungguhnya, yang terdiri atas 3 stanza (bait). Kira-kira bulan Agustus tahun 2017 yang lalu, Pemerintah menyadangkan peraturan akan keharusan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ 3 stanza dalam upacara-upacara penting, seperti contohnya upacara Kemerdakaan Indonesia, upacara Hari Sumpah Pemuda, upacara Hari Kesaktian Pancasila, dan semacamnya.

Respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut tidak sepenuhnya positif. Banyak warga yang tidak suka atau tidak setuju akan adanya tambahan 2 stanza yang harus dinyanyikan. Mereka mencibir dan merendahkan stanza 2 dan 3 pada lagu tersebut, bahkan banyak diantara mereka yang berkata bahwa itu hanyalah rekayasa belaka. “Stanza 2 sama 3 itu cuman buat-buatan aja kali, supaya kesannya lagu kebangsaan kita keren, panjang, gitu loh. Atau gak, palingan itu cuman tambahan,” begitulah pemikiran mereka.

Sebetulnya, apabila kita teliti lagi, Lagu ‘Indonesia Raya’ memang dibuat oleh W.R. Soepratman pada tahun 1928 dalam 3 stanza. Lagu tersebut selalu dikumandangkan Rakyat Indonesia pada setiap kesempatan yang ada setelah lagu tersebut dipublikasikan. Selang beberapa waktu, pada tahun 1958, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958

Pada PP tersebut tertulis bahwa Lagu ‘Indonesia Raya’, resmi menjadi lagu kebangsaan Indonesia, serta dituliskan juga tata cara menyanyikan serta larangan-larangan terhadap lagu tersebut. Pada Bab II pasal 2 ayat (3) tertulis : “….Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait,….”, setelah itu, pada bagian Penjelasan Pasal 1 ayat (2), juga tertulis : “I. Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).” Hal ini membuktikan, bahwa ‘Indonesia Raya’ memang terdiri atas 3 stanza.

Lagu ‘Indonesia Raya’ merupakan lagu kebangsaan Bangsa Indonesia yang menggambarkan perjuangan, keadaan, serta harapan Bangsa Indonesia terhadap Tanah Air dan Bangsanya. Lagu ini seharusnya dinyanyikan secara keseluruhan, dengan utuh. Apabila kita hanya menyanyikan sebagian dari lagu tersebut, bahkan hanya menganggap sebagian saja dari lagu tersebut, bukankah kita terkesan hanya menganggap sebagian saja perjuangan, keadaan, serta harapan bangsa dan negara kita?


Comments


©2018 by dwrytheengs. Proudly created with Wix.com

bottom of page